Mataram NTB - Tim Opsnal Polsek Mataram kembali ungkap Kasus Pencurian. Kali ini terduga yang diamankan merupakan Residivis kasus yang sama.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di sebuah toko sembako yang terletak di wilayah kelurahan Pagutan Barat, Kec. Mataram pada pukul sekitar 03:00 wita pada Rabu 22 Januari 2025. Peristiwa ini mengakibatkan korban pemilik toko kehilangan 3 Kantong beras ukuran 5 kilogran dan uang hasil jualan yang tersimpan di Laci Toko. Diperkirakan kerugian yang dialami korban Rp. 850.000.,
Atas laporan dari korban pelaku akhirnya berhasil diamankan kurang dari 1x24 jam. Terduga diamankan di kediamannya berserta barang bukti. Dari hasil interogasi sementara pelaku mengakui perbuatannya.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH., saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ada kasus pencurian yang berhasil diungkap dimana pelaku berhasil diamankan kurang dari 1x24 jam. Pelaku yg diketahui berinisial M (42) asal Kelurahan Pagutan ini merupakan residivis kasus yang sama.
“Terduga pelaku yang mencuri ditoko sembako tersebut adalah Residivis. Ia baru saja selesai menjalani proses hukum atas kasus pencurian juga. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan dan barang bukti telah diamankan, “jelas Kapolsek.
Secara singkat, terduga masuk kedalam toko pada malam hari dengan memanjat atap toko kemudian merusak plafon dengan menggunakan Pisau (Cater).
Kasus pencurian ini terungkap atas hasil olah TKP serta keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV yang terpasang di atoko tersebut, kemudian menjadi bahan melakukan penyelidikan hingga ciri dan identitas terduga berhasil diketahui.
“Hasil ungkap ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa apolsek Mataram disamping berupaya menjaga Kamtibmas juga tetap melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, ”pungkasnya. (Adb)
Baca juga:
Pria Pembawa Sabu 62,7 gram Ditangkap Polisi
|